Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) juga dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi. (3) Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id