Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilampiri dengan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
e. paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
(2) Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga
c. surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja INDONESIA yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
d. paspor lama.
Koreksi Anda
