Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENERBITAN PASPOR BIASA BAGI CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik. (2) Permohonan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan. (3) Pengajuan permohonan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id