Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia berhalangan, kewenangan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dapat didelegasikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dalam hal Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berhalangan, Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik kepada Kepala Divisi Administrasi.
Koreksi Anda