Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dilakukan oleh Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Sertifikat jaminan fidusia ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
Koreksi Anda