Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013. No.417 3 1. Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik adalah pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh pemohon, kuasa atau wakilnya dengan mengisi aplikasi secara elektronik. 2. Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tempat diajukan permohonan pendaftaran jaminan fidusia.
Koreksi Anda