Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda