Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Tertentu; dan
c. Jabatan Fungsional Umum.
(3) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga terdapat jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
