Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dan pemberhentian Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan dan pemberhentian Tamping di Rumah Tahanan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id