Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 dan pemberhentian Tamping di Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
kewajiban, syarat, tugas, serta pengangkatan dan pemberhentian Tamping di Rumah Tahanan Negara.
Koreksi Anda
