Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal rekomendasi dari sidang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum di keluarkan, Kepala Lapas melakukan pemberhentian sementara Pemuka atau Tamping yang diduga tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id