Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal rekomendasi dari sidang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum di keluarkan, Kepala Lapas melakukan pemberhentian sementara Pemuka atau Tamping yang diduga tidak melaksanakan kewajiban atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
Koreksi Anda
