Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Kepala Lapas memberhentikan Pemuka atau Tamping jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 atau melakukan pelanggaran tata tertib Lapas.
Koreksi Anda
