Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Kepala Lapas dapat mengangkat lebih dari 1 (satu) orang Pemuka untuk setiap bidang kegiatan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
(2) Persetujuan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus didasarkan pada hasil verifikasi dan masukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
