Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pemuka harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Lapas. (2) Pengangkatan Pemuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) orang untuk setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda