Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pemuka harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam Lapas.
(2) Pengangkatan Pemuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) orang untuk setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
