Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemuka dan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP Lapas. (2) Narapidana yang diajukan dalam sidang TPP harus diusulkan oleh wali warga binaan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id