Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Tamping mempunyai tugas membantu Pemuka sesuai dengan bidang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
