Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Untuk diangkat menjadi Tamping, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan;
b. telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana;
c. tidak pernah melanggar tata tertib;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan.
f. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus; dan
g. bukan merupakan residivis.
Koreksi Anda
