Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemuka mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaaan di bidang:
a. kegiatan kerja;
b. pendidikan;
c. keagamaan;
d. kesehatan;
e. olahraga;
f. kesenian;
g. dapur; dan
h. kebersihan lingkungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuka dibantu paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Tamping.
Koreksi Anda
