Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemuka mempunyai tugas membantu kegiatan pembinaaan di bidang: a. kegiatan kerja; b. pendidikan; c. keagamaan; d. kesehatan; e. olahraga; f. kesenian; g. dapur; dan h. kebersihan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuka dibantu paling sedikit oleh 3 (tiga) orang Tamping.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id