Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk diangkat menjadi Pemuka, Narapidana harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun; b. telah menjalani 1/3 (sepertiga) dari masa pidana; c. tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F; d. sehat jasmani dan rohani; e. pernah diangkat sebagai Tamping paling sedikit 6 (enam) bulan; f. bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan. g. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus; h. bukan merupakan residivis; i. mempunyai bakat memimpin; dan j. mempunyai jiwa sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id