Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemuka dan Tamping dilarang membantu petugas di bidang:
a. administrasi perkantoran;
b. administrasi teknis;
c. registrasi; pengamanan;
d. pelayanan medis kesehatan; dan
e. pengamanan.
Koreksi Anda
