Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuka dan Tamping dilarang membantu petugas di bidang: a. administrasi perkantoran; b. administrasi teknis; c. registrasi; pengamanan; d. pelayanan medis kesehatan; dan e. pengamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Pasal.id