Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemuka dan Tamping mempunyai kewajiban untuk: a. berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya; b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan; c. menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas; d. menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan; dan e. hormat dan taat kepada petugas.
Koreksi Anda