Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMUKA DAN TAMPING PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemuka dan Tamping mempunyai kewajiban untuk:
a. berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya;
b. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan;
c. menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas;
d. menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan; dan
e. hormat dan taat kepada petugas.
Koreksi Anda
