Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id