Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko.
(2) Spesifikasi teknis pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
