Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain berdasarkan perjanjian lintas batas.
Koreksi Anda
