Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Teks Saat Ini
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diterbitkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di INDONESIA.
Koreksi Anda
