Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara tertulis.
Koreksi Anda
