Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
Dalam hal format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
Koreksi Anda
