Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. (3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.
Koreksi Anda