Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian dan keterangan tersebut. (2) Dalam hal format pendirian Perkumpulan dan keterangan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik.
Koreksi Anda