Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian dan keterangan tersebut.
(2) Dalam hal format pendirian Perkumpulan dan keterangan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik.
Koreksi Anda
