Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi format pendirian perkumpulan.
(2) Biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi.
(3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
