Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi format pendirian perkumpulan. (2) Biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi. (3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id