Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan.
Koreksi Anda