Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
Format formulir pemesanan pemakaian nama Perkumpulan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam 4 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
