Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama;
b. nama Perkumpulan yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal daluarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Perkumpulan.
Koreksi Anda
