Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Perkumpulan melalui bank persepsi untuk 1 (satu) nama Perkumpulan yang akan disetujui. (2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda