Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Perkumpulan. (3) Format pengajuan nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perkumpulan dari bank persepsi; dan b. nama Perkumpulan yang dipesan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id