Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Pasal.id