Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.
Koreksi Anda
