Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Jika dalam pelaksanaan terdapat pokok masalah atau subpokok masalah yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, unit kerja dapat menambah pokok masalah atau subpokok masalah dengan memberikan kode angka sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan subpokok masalah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
