Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi: a. Pendidikan dan Pelatihan (DL); b. Humas dan Kerjasama Luar Negeri (HM); c. Teknologi Informasi (TI); d. Kepegawaian (KP); e. Keuangan (KU); f. Organisasi dan Tata Laksana (OT); g. Perlengkapan (PL); h. Perencanaan (PR); i. Pengawasan (PW); dan j. Umum (UM). (2) Induk masalah pada klasifikasi substantif meliputi: a. Perundang-undangan (PP); b. Administrasi Hukum Umum (AH); c. Pemasyarakatan (PK); d. Keimigrasian (GR); e. Hak Kekayaan Intelektual (HI); f. Hak Asasi Manusia (HA); g. Pembinaan Hukum Nasional (HN); h. Penelitian dan Pengembangan HAM (LT); dan i. Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BP).
Koreksi Anda