Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi:
a. Pendidikan dan Pelatihan (DL);
b. Humas dan Kerjasama Luar Negeri (HM);
c. Teknologi Informasi (TI);
d. Kepegawaian (KP);
e. Keuangan (KU);
f. Organisasi dan Tata Laksana (OT);
g. Perlengkapan (PL);
h. Perencanaan (PR);
i. Pengawasan (PW); dan
j. Umum (UM).
(2) Induk masalah pada klasifikasi substantif meliputi:
a. Perundang-undangan (PP);
b. Administrasi Hukum Umum (AH);
c. Pemasyarakatan (PK);
d. Keimigrasian (GR);
e. Hak Kekayaan Intelektual (HI);
f. Hak Asasi Manusia (HA);
g. Pembinaan Hukum Nasional (HN);
h. Penelitian dan Pengembangan HAM (LT); dan
i. Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BP).
Koreksi Anda
