Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Induk masalah diberi kode huruf yang mengandung arti singkatan atau kependekan penyebutan induk masalah yang ditempatkan pada bagian pertama susunan kode. (2) Pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 03, 04, dan seterusnya yang ditempatkan pada bagian kedua susunan kode. (3) Sub pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 33, dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian ketiga susunan kode.
Koreksi Anda