Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang.
(2) Klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok.
Koreksi Anda
