Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Klasifikasi Arsip dikelompokkan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terdiri atas:
a. klasifikasi fasilitatif; dan
b. klasifikasi substantif.
Koreksi Anda
