Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pola Klasifikasi Arsip merupakan pola pengaturan fisik dan informasi arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengelompokkan arsip secara sistematis, terstruktur, dan efektif berdasarkan subjek dan masalah, yang diidentifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka. (2) Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id