Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26A

PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Staf Khusus Menteri sesuai dengan Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015. (2) Tunjangan Kinerja bagi Staf Khusus Menteri untuk bulan Januari dan bulan Februari Tahun 2015 dibayarkan dari selisih Tunjangan Kinerja yang telah diterima. 2. Ketentuan mengenai Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja bagi Staf Khusus Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, huruf C, bagian Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, angka 6, diubah menjadi angka 16 (enam belas) dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp24.405.000.00 (dua puluh empat juta empat ratus lima ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda