Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Teks Saat Ini
Permohonan pengesahan pendirian Yayasan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Notaris menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara tertulis.
Koreksi Anda
