Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum Yayasan tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
a. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. dokumen pendukung; dan/atau
b. surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
