Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum Yayasan tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh: a. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. dokumen pendukung; dan/atau b. surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda