Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda