Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id