Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap data isian dan keterangan tersebut. (2) Dalam hal format pendirian pengesahan Yayasan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Yayasan secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Pasal.id