Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengisian format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari Pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap.
(3) Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
d. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut; dan
e. bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
(3) Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang INDONESIA, atau badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau institusi yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dan keamanan negara.
(4) Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(5) Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan yang kekayaan awalnya berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata ”Yayasan” didepan namanya, permohonan pengesahan selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan kegiatan Yayasan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c. surat pernyataan pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris;
e. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
f. pernyataan tertulis dari pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian anggaran dasar;
g. pernyataan pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan;
dan
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
Koreksi Anda
