Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yang telah ditandatangani.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan.
Koreksi Anda
